dyandraabi
Latar belakang dibentuknya BPUPKI, Pengurus BPUPKI, tugas BPUPKI Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso. Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya. Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan Indonesia Merdeka.
Hasil sidang BPUPKI Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945) Sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya diadakan masa reses selama satu bulan. Kemudian BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia kecil dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut juga dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut.1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.3. Persatuan Indonesia.4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli - 17 Juli 1945) Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo.Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut.1. Pernyataan Indonesia merdeka.2. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).3. Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.
55 votes Thanks 107
Jordan98
Ah, ribet amat. BPUPKI dibentuk Jepang itu agar rakyat Indonesia lebih semangat lagi membantu Jepang yang dimana Jepang sudah mulai kalah dari sekutu (Amerika Serikat) dengan memberikan janji kemerdekaan. :v
Emiliaeni17
1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia/ BPUPKI Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka Indonesia. Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baruyaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI. a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)Hasil sidang I ini yaitu membahas rumusan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sokarno mengucapkan pidato tentang lima asas yang dikenal dengan istilah Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso membentuk panitia kecil yang merumuskan asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang kelak setelah mengalami sedikit perubahan ketika dijadikan Pembukaan UUD 1945. b. Sidang II (10-17 Juli 1945)Sidang BPUPKI ke-2 ini merupakan kelanjutan sidang panitia kecil. Hasil sidang yaitu membahas rancangan hukum dasar yang nantinya setelah Indonesia merdeka disahkan menjadi UUD 1945.
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau (Jepang: Dokuritsu Junbi Cosakai atau dilafalkan Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai) adalah sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan balatentara Jepang pada tanggal 29 April 1945 bertepatan dengan hari ulang tahun Kaisar Hirohito. Badan ini dibentuk sebagai upaya mendapatkan dukungan bangsa Indonesia dengan menjanjikan bahwa Jepang akan membantu proses kemerdekaan Indonesia. BPUPKI beranggotakan 63 orang yang diketuai oleh Radjiman Wedyodiningrat dengan wakil ketua Hibangase Yosio (orang Jepang) dan R.P. Soeroso.
Adapun latar belakang pembentukan BPUPKI secara formil, termuat dalam Maklumat Gunseikan nomor 23 tanggal 29 Mei 1945, dilihat dari latar belakang dikeluarnya Maklumat No. 23 itu adalah karena kedudukan Facisme (kekuasaan) Jepang yang sudah sangat terancam. Maka sebenarnya, kebijaksanaan Pemerintah Jepang dengan membentuk BPUPKI bukan merupakan kebaikan hati yang murni tetapi Jepang hanya ingin mementingkan dirinya sendiri, yaitu pertama; Jepang ingin mempertahankan sisa-sisa kekuatannya dengan cara memikat hati rakyat Indonesia, dan yang kedua; untuk melaksanakan politik kolonialnya.
Di luar anggota BPUPKI, dibentuk sebuah Badan Tata Usaha (semacam sekretariat) yang beranggotakan 60 orang. Badan Tata Usaha ini dipimpin oleh R.P.Soeroso, dengan wakil Abdoel Gafar Pringgodigdo dan Masuda (orang Jepang). Tugas dari BPUPKI sendiri adalah mempelajari dan menyelidiki hal-hal yang berkaitan dengan aspek-aspek poplitik, ekonomi, tata pemerintahan, dan hal-hal yang diperlukan dalam usaha pembentukan Indonesia Merdeka.
Hasil sidang BPUPKI
Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei - 1 Juni 1945)
Sidang pertama BPUPKI membicarakan mengenai rumusan dasar negara Indonesia merdeka. Ketua BPUPKI dalam pembukaannya meminta pandangan pada para anggota mengenai rumusan dasar negara Indonesia tersebut. Tokoh-tokoh yang mengusulkan rumusan dasar negara tersebut diantaranya adalah Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno.Sidang pertama BPUPKI berakhir pada tanggal 1 Juni 1945, namun belum menghasilkan keputusan akhir mengenai dasar negara Indonesia merdeka. Akhirnya diadakan masa reses selama satu bulan. Kemudian BPUPKI pada tanggal 22 Juni 1945 membentuk panitia kecil dengan tugas membahas usul dan konsep para anggota mengenai dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini beranggotakan sembilan orang. Oleh karena itu, panitia ini disebut juga dengan Panitia Sembilan. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Soekarno, Drs. Moh. hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso. Panitia Sembilan ini menghasilkan dokumen yang berisi asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Dokumen tersebut dikenal sebagai Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang isinya sebagai berikut.1. Ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.2. Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.3. Persatuan Indonesia.4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam pemusyawaratan/perwakilan.5. Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sidang Kedua BPUPKI (10 Juli - 17 Juli 1945)
Sidang kedua BPUPKI membahas rancangan undang-undang dasar, termasuk mengenai pembukaan (preambule) oleh Panitia Perancang UUD yang diketuai Ir. Soekarno. Panitia perancang ini kemudian membentuk panitia kecil untuk merumuskan rancangan UUD dengan segala pasal-pasalnya. pemimpin panitia kecil adalah Mr. Supomo dengan anggotanya Mr. Wongsonegoro, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Mr. R.P. Singgih, H. Agus Salim dan Sukiman.Pada tanggal 11 Juli 1945 Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Untuk menyempurnakan UUD dengan segala pasal-pasalnya diserahkan kepada paniti kecil yang hasilnya kemudian diserahkan kepada Panitia Penghalus Bahasa yang anggotanya Husein Jayadiningrat, H. Agus Salim dan Supomo.Pada tanggal 14 juli 1945, BPUPKI melanjutkan sidang untuk menerima laporan dari Panitia Perancang UUD. Ir. Soekarno sebagai ketua Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hal penting sebagai berikut.1. Pernyataan Indonesia merdeka.2. Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta).3. Batang tubuh yang kemudian disebut undang-undang dasar.
Pada tanggal 1 Maret 1945 panglima tentara ke-16 Letnan Jenderal Kumakichi Harada mengumumkan dibentuknya suatu Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia atau disebut Dokuritsu Junbi Cosakai. Tujuan pembentukan BPUPKI adalah untuk mempelajari dan menyelidiki hal-hal penting yang berhubungan dengan segi politik, ekonomi, dan tata pemerintahan yang dibutuhkan dalam usaha pembentukan negara merdeka Indonesia.
Pengangkatan anggota BPUPKI yang berjumlah 67 orang diumumkan pada tanggal 29 April 1945. Sebagai ketua BPUPKI adalah dr. Rajiman Wedyodiningrat, sebagai wakil ketua diangkat dua orang, yaitu R.P Suroso dan orang Jepang yang bernama Ichibangase. Upacara peresmian BPUPKI dilaksanaklan pada tanggal 28 Mei 1945 dihadiri oleh seluruh anggota dan dua pembesar Jepang yaitu Jenderal Itagaki (Panglima Tentara Wilayah ke-7 yang bermarkas di Singapura dan membawahi tentara-tentara yang bertugas di Indonesia) dan Panglima tentara ke-16 yang baruyaitu Letnan Jenderal Nagano. Sidang-sidang yang dilaksanakan BPUPKI.
a. Sidang I (29 Mei -1 Juni 1945)Hasil sidang I ini yaitu membahas rumusan dasar filsafat bagi negara Indonesia merdeka. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr. Muh. Yamin mengusulkan lima asas dan dasar negara Indonesia. Pada tanggal 1 Juni 1945 Ir. Sokarno mengucapkan pidato tentang lima asas yang dikenal dengan istilah Pancasila.
Pada tanggal 22 Juni 1945, sembilan orang anggota yaitu Ir. Sukarno, Drs. Moh. Hatta, Moh. Yamin, Ahmad Subarjo, A.A. Maramis, Abdulkahar Muzakir, Wachid Hasyim, Agus Salim dan Abikusno Cokrosuyoso membentuk panitia kecil yang merumuskan asas dan tujuan negara Indonesia merdeka. Rumusan itu dikenal dengan nama Piagam Jakarta yang kelak setelah mengalami sedikit perubahan ketika dijadikan Pembukaan UUD 1945.
b. Sidang II (10-17 Juli 1945)Sidang BPUPKI ke-2 ini merupakan kelanjutan sidang panitia kecil. Hasil sidang yaitu membahas rancangan hukum dasar yang nantinya setelah Indonesia merdeka disahkan menjadi UUD 1945.
Maaf klo salah