Jelaskan landasan hukum pembentukan perundang undangan Jawab ya..
PrayogoSutiyogo
Landasan Hukum dalam Pembentukan Perundang undangan adalah UUD 1945 dan Pancasila,karena UUD 1945 itu ditetapkan sebagai Landasan Hukum yang sah,sedangkan Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara sebagai Tonggak Utama Kemajuan Bangsa dengan Ideologi nya sendiri..............