Jelaskan landasan hukum pelaksanaan kedaulatan rakyat di indonesia ? Tolong dijawab sekarang ya
gra a. Pancasila (Landasan Idil) Sila keempat Pancasila merupakan landasan idil pelaksanaan kedaulatan rakyat, yang berbunyi "Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan". Makna sila keempat :
Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi ditangan rakyat atu bersifat demokrasi.Hikmat penggunaan pikiran yang sehat dan juga sifat bertanggung jawab, disiplin dan jujur.Permusyawaratan berarti setiap mengambil keputusan diadakan musyawarah bersama untuk mencapai mufakat Perwakilan mengandung arti suara-suara rakyat didengar oleh pemerintah melalui badan perwakilan rakyat. b. UUD 1945 (Landasan Konstitusional) Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan PERPU sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000. Memiliki urutan :Undang-Undang Dasar 1945Ketetapan MPR RI Undang-UndangPERPUPeraturan PemerintahKepres Perda 4. Sistem Pemerintah Indonesia a. Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem pemerintahan ini dimana kekuasaan legislatif dipilih melalui pemilu dan terpisah oleh kekuasaan legislatif. Ciri-cirinya : Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan Presiden dipilih langsung oleh rakyat/badan perwakilan Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilu Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif Presiden memiliki hak memberhentikan dan mengangkat menteri-menteri (hak prerogatif) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden b. Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem ini berlaku apabila parlemen memiliki peran yang penting dala pemerintahan. Ciri-cirinya : Kabinet dipimpin Perdana Menteri Anggota kabinet seluruh/sebagian dari anggota perlementer Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen Kepala negara dapat membubarkan parlemen atas saran Perdana Menteri dan dapat campur tangan pada pemilu c. Sistem Pemerintahan Semipresidensial Merupakan sistem pemerintahan gabungan dari sistem presidensial dan parlementer. Ciri-cirinya : Presiden dipilih melalui hak pilih umum Presiden memiliki kekuasaan yang besar Perdana Menteri dijabat oleh partai mayoritas Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen dapat menjatuhkan Perdana Menteri Presiden memiliki hak lawan politik. 5. Pasal-pasal yang mengatur sistem Pemerintahan Indonesia a. Pasal 1 Ayat (2) : "Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-undang dasar" b. Pasal 1 Ayat (3) : "Negara Indonesia adalah negara hukum" c. Pasal 22E Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 4 : "Anggota MPR, presiden dan wakil presiden, anggota DRPD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat" d. Pasal 4 Ayat 1 : "Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden" e. Pasal 7C : "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR"
f. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 : "Menteri -menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut diangka dan diberhentikan oleh presiden" g. Pasal 20 Ayat 1 : "Kekuasaan membentuk undang-undang ditangan DPR"
0 votes Thanks 3
Sahril16
Emang jawabannya panjang bnget ya , gak bisa dirangkum ya
gra
ya, itu aku ngambil dari dokumenku, bisa kamu rangkum sendiri... sori yaa
Kerakyatan berarti kekuasaan tertinggi ditangan rakyat atu bersifat demokrasi.Hikmat penggunaan pikiran yang sehat dan juga sifat bertanggung jawab, disiplin dan jujur.Permusyawaratan berarti setiap mengambil keputusan diadakan musyawarah bersama untuk mencapai mufakat Perwakilan mengandung arti suara-suara rakyat didengar oleh pemerintah melalui badan perwakilan rakyat.
b. UUD 1945 (Landasan Konstitusional)
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum tertinggi dalam tata urutan PERPU sesuai dengan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000. Memiliki urutan :Undang-Undang Dasar 1945Ketetapan MPR RI Undang-UndangPERPUPeraturan PemerintahKepres Perda 4. Sistem Pemerintah Indonesia
a. Sistem Pemerintahan Presidensial Sistem pemerintahan ini dimana kekuasaan legislatif dipilih melalui pemilu dan terpisah oleh kekuasaan legislatif. Ciri-cirinya :
Presiden sebagai kepala negara dan juga kepala pemerintahan Presiden dipilih langsung oleh rakyat/badan perwakilan Presiden bukan pemegang kekuasaan legislatif dan tidak dapat memerintahkan pemilu Presiden tidak dapat membubarkan kekuasaan legislatif Presiden memiliki hak memberhentikan dan mengangkat menteri-menteri (hak prerogatif) Menteri-menteri hanya bertanggung jawab kepada presiden b. Sistem Pemerintahan Parlementer Sistem ini berlaku apabila parlemen memiliki peran yang penting dala pemerintahan. Ciri-cirinya :
Kabinet dipimpin Perdana Menteri Anggota kabinet seluruh/sebagian dari anggota perlementer Perdana Menteri dan kabinet bertanggung jawab kepada parlemen Kepala negara dapat membubarkan parlemen atas saran Perdana Menteri dan dapat campur tangan pada pemilu c. Sistem Pemerintahan Semipresidensial Merupakan sistem pemerintahan gabungan dari sistem presidensial dan parlementer. Ciri-cirinya :
Presiden dipilih melalui hak pilih umum Presiden memiliki kekuasaan yang besar Perdana Menteri dijabat oleh partai mayoritas Perdana Menteri bertanggung jawab kepada parlemen, dan parlemen dapat menjatuhkan Perdana Menteri Presiden memiliki hak lawan politik. 5. Pasal-pasal yang mengatur sistem Pemerintahan Indonesia
a. Pasal 1 Ayat (2) : "Kedaulatan ditangan rakyat dan dilaksanakan sesuai Undang-undang dasar"
b. Pasal 1 Ayat (3) : "Negara Indonesia adalah negara hukum"
c. Pasal 22E Ayat 2 dan Pasal 18 Ayat 4 : "Anggota MPR, presiden dan wakil presiden, anggota DRPD dan kepala daerah beserta wakil dipilih langsung oleh rakyat"
d. Pasal 4 Ayat 1 : "Kekuasaan pemerintahan dipegang oleh presiden"
e. Pasal 7C : "Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan DPR"
f. Pasal 17 Ayat 1 dan 2 : "Menteri -menteri negara adalah pembantu presiden. Menteri-menteri tersebut diangka dan diberhentikan oleh presiden"
g. Pasal 20 Ayat 1 : "Kekuasaan membentuk undang-undang ditangan DPR"