Jelaskan landasan hukum adanya perwakilan diplomatik
TaniaCani
Menurut Kepres Nomor 108 Tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri , perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar Republik Indonesia dan perutusan tetap Republik Indonesia yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah Republik Indonesia.
TaniaCani
Jadi landasannya Kerpes Nomor 108 tahun 2003 Tentang Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di Luar Negeri
didikwijayatkd
a. Hukum Nasional
1. UUD 1945 tentang hubungan luar negeri
2.UU No. 37 Tahun. 1999
b. Hukum Internasional
1.Vienna Convention in Diplomatic Relation
2.Vienna Convention on Spesific Mission
3.Vienna Convention on Consuler Relation