Adenormansyah
Kaya nya menurut aku menuliskan landasa pelaksanaan demokrasi di indonesia Landasan pelaksanaan Demokrasi Indonesia Berikut ini landasan hukum pelaksanaan demokrasi di indonesia. a. Landasan IdiilLandasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanerwakilan.” b. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam: 1). Pasal 28: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” 2). Pasal 28E Ayat (3): ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.” c. Landasan OperasionalLandasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut. 1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2) UU. No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998. 3) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia. d. Landasan Hukum Lainnya Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya ”Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”
menuliskan landasa pelaksanaan demokrasi di indonesia
Landasan pelaksanaan Demokrasi Indonesia
Berikut ini landasan hukum pelaksanaan demokrasi di indonesia.
a. Landasan IdiilLandasan idiil kemerdekaan berpendapat adalah Pancasila sila keempat, yaitu ”kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratanerwakilan.”
b. Landasan Konstitusional Landasan konstitusional kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah UUD 1945 yang termuat dalam: 1). Pasal 28: ”Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang,” 2). Pasal 28E Ayat (3): ”Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”
c. Landasan OperasionalLandasan operasional pelaksanaan demokrasi di Indonesia khususnya tentang kebebasan mengemukakan pendapat, yaitu sebagai berikut. 1) Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia. 2) UU. No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum, yang diundangkan dalam lembaran negara RI No. 181 Tabun 1998. 3) UU. No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia.
d. Landasan Hukum Lainnya Kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur dalam Universal Declaration of Human Rights. Hal tersebut diatur dalam Pasal 19 yang bunyinya ”Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat. Dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah.”