vsheviaPasal 25 A Tentang Wilayah Negara : Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan oleh undang-undang.
Maknanya: Dengan adanya pasal tersebut merupakan syarat berdirinya sebuah Negara. Dan dengan adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan NKRI
1 votes Thanks 1
putuyuni96
Tentang wilayah negara: NKRI adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas batas dan hak haknya yang di tetapkan UUD.
Maknanya: Dengan adanya pasal tersebut merupakan syarat berdirinya sebuah Negara. Dan dengan adanya ketentuan tersebut dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 dimaksudkan untuk mengukuhkan kedaulatan NKRI