devinasagita11
- Mengubah dan Menetapkan UUD - Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu dlm sidang Puri Purna MPR - Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan MK untuk memberhentikan Presiden dan Wakilnya dalam sidang Puri Purna dalam MPR
Rukminimimin86mimin
1. menetapkan dan merubah Undang-undang Dasar,
2. Melantik Presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil dari pemilihan umum dalam Sidang Paripurna Majelis,
3. Memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan putusan dari Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan Presiden dan/ wakil presiden dalam 4. masa jabatannya setelah Presiden dan/ wakil presiden diberi kesempatan untuk dapat menyampaikan penjelasan dalam Sidang.
Repip
Wewenang MPR :: 1. mengubah serta menetapkan UUD. 2. melantik presiden dan wapres berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna mpr. 3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan wapres dalam masa jabatannya.
- Melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilu dlm sidang Puri Purna MPR
- Memutuskan usul DPR berdasarkan keputusan MK untuk memberhentikan Presiden dan Wakilnya dalam sidang Puri Purna dalam MPR
1. mengubah serta menetapkan UUD.
2. melantik presiden dan wapres berdasarkan hasil pemilu dalam sidang paripurna mpr.
3. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan MK untuk memberhentikan presiden dan wapres dalam masa jabatannya.