Jelaskan kewenangan presiden di bidang eksekutif ?
fairuzzaman15
1. Menetapkan dan mengajukan anggota dari hakim Konstitusi. 2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR. 3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR. 4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung). 5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR. 6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut) 7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang. 8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR. 9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.
alexbakso33
Tugas dan wewenang administrasi di bidang keamanan dan ketertiban umum;Tugas dan wewenang menyelenggarakan tata usaha pemerintahan mulai dari surat menyurat sampai dokumentasi dan lain-lain;Tugas dan wewenang administrasi negara di bidang pelayanan umum;Tugas dan wewenang administrasi negara dibidang penyelenggaraan kesejahteraan umum.
2. Mengangkat duta dan konsul untuk Negara lain dengan pertimbangan DPR.
3. Menerima duta dari Negara lain dengan pertimbangan DPR.
4. Memberikan Grasi dan Rehabilitasi dengan pertimbangan dari MA(Mahkamah Agung).
5. Memberikan Amnesti dan Abolisasi Rehabilitasi dengan pertimbangan dari DPR.
6. Memegang kekuasan tertinggi atas AU(Angkatan Udara), AD(Angkatan Darat) dan AL(Angkatan Laut)
7. Menyatakan keadaan bahaya yang syarat-syaratnya ditetapkan oleh Undang-Undang.
8. Menyatakan perang dengan Negara lain, damai dengan Negara lain dan perjanjian dengan Negara lain dengan persetujuan DPR.
9. Membuat perjanjian yang menyangkut hajat hidup orang banyak, mempengaruhi beban keuangan Negara dan mengharuskan adanya perubahan/pembentukan Undang-Undan harus dengan persetujuan DPR.