Jelaskan kewenangan ky sebagai lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan kehkiman?
descaparidana
Wewenang 1.mengusulkan pengangkatan hakim agung 2.mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim
Galvin11
Kewenanangan KY dalam kekuasaan kehakiman adalah memiliki fungsi pengawasan terhadap pelaksana kekuasaan kehakiman terutama hakim itu sendiri.
1.mengusulkan pengangkatan hakim agung
2.mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim