Jelaskan kewenangan KY sebagai lembaga negara yang melaksanakan kehakiman !
SuciWahyunengsi
Wewenang KY menurut ketentuan UUD adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim