Jelaskan kewenangan DPD sesuai dengan pasal 22D UUD 1945 ? !
nadiella
1. DPD dapat mengajukan kpd DPR tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dgn otonomi daerah,hubungan pusat dan daerah , pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan sumber dasa ekonomi lainnya , serta yang berkaitan dgn perimbangan keuangan pusat dan daerah
2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yg berkaitan dgn otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah , pembentukan , pemekaran , dan penggabungan daerah , pengelolaan SDA dan suber daya ekonomi lainnya , serta perimbangan keuangn pusat dan daerah , serta memberikan pertimbangan kpd DPR atas rancangan Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yg berkaitan dgn pajak , pendidikan dan agama
3. DPD dpt melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang mengenai : otonomi daerah ,pembentukan , pemekaran , dan penggabungan daerah , hubungan pusat dan daerah , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara , pajak , pendidikan dan agama serta meyampaikan hasil pengawasannya itu kpd DPR sbg bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4. anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya , yg syarat2 dan tata caranya diataur dlm undang undang
2. DPD ikut membahas rancangan undang-undang yg berkaitan dgn otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah , pembentukan , pemekaran , dan penggabungan daerah , pengelolaan SDA dan suber daya ekonomi lainnya , serta perimbangan keuangn pusat dan daerah , serta memberikan pertimbangan kpd DPR atas rancangan Undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara dan rancangan undang-undang yg berkaitan dgn pajak , pendidikan dan agama
3. DPD dpt melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang - undang mengenai : otonomi daerah ,pembentukan , pemekaran , dan penggabungan daerah , hubungan pusat dan daerah , pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya , pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara , pajak , pendidikan dan agama serta meyampaikan hasil pengawasannya itu kpd DPR sbg bahan pertimbangan untuk ditindak lanjuti.
4. anggota DPD dapat diberhentikan dari jabatannya , yg syarat2 dan tata caranya diataur dlm undang undang