pmfatur Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi; 2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi; 3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait; 4.Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; 5.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Dalam melaksanakan tugas koordinasi, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang :
1.Mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi;
2.Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi;
3.Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait;
4.Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
5.Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.
Maaf saya cuman tau wewenangnya saja:v