Lembaga legislatif yang baru belakangan muncul ini merupakan amanat dari perubahan ketiga UUD 1945, yaitu dalam Pasal 22C, 22D dan 22E UUD 1945. Selanjutnya, dalam perubahan keempat UUD, posisi DPR ini diatur lebih lanjut dalam konteksnya sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota DPD yang dipilih melalui pemillihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu
Dengan kata lain, ketentuan dalam pasal tersebut sangat membatasi kewenangan DPD untuk terlibat dalam proses pembuatan sebuah undang-undang. Ia hanya dapat sebatas mengajukan usul dan ikut dalam pembahasan serta memberikan pertimbangan tanpa diiringin kewenangan untuk mengambil keputusan. Selain itu, perlu digarisbawahi pula bahwa kewenangan yang dimilikinya pun hanya terhadap undang-undang tertentu yaitu undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta undang-undang yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 42 UU Susduk)
Dengan minimnya kewenangan ini, sehingga seolah-olah tak bergigi, DPD tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengubah legislasi negara ini. Jika dibiarkan tanpa ada upaya pemberdayaan dan perbaikan pendukung legal formalnya lembaga ini, maka tidak mustahil lembaga ini nantinya hanya sebagai penghias struktur ketatanegaraan sebagaimana yang dialami oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) selama ini.
DPD Selama Masa Kampanye
Karena masih sangat awam di telinga dan kepala masyarakat, sosialisasi terhadap lembaga baru ini bisa dibilang sangat mendesak, jika tidak ingin mengatakan terlambat, apalagi kurang dari tiga minggu rakyat sudah diharuskan memilih wakil mereka yang akan duduk di lembaga ini.
Paska-Pemilihan Umum
Ada beberapa isu yang muncul berkaitan dengan kerja para anggota DPD nantinya setelah terpilih, yang jika dilaksanakan diharapkan mampu memberdayakan DPD lebih baik lagi.
Mengenal DPD
Lembaga legislatif yang baru belakangan muncul ini merupakan amanat dari perubahan ketiga UUD 1945, yaitu dalam Pasal 22C, 22D dan 22E UUD 1945. Selanjutnya, dalam perubahan keempat UUD, posisi DPR ini diatur lebih lanjut dalam konteksnya sebagai bagian dari Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). Dalam Pasal 2 ayat (1) dikatakan bahwa MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan anggota DPD yang dipilih melalui pemillihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undang-undang.
Pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu
Dengan kata lain, ketentuan dalam pasal tersebut sangat membatasi kewenangan DPD untuk terlibat dalam proses pembuatan sebuah undang-undang. Ia hanya dapat sebatas mengajukan usul dan ikut dalam pembahasan serta memberikan pertimbangan tanpa diiringin kewenangan untuk mengambil keputusan. Selain itu, perlu digarisbawahi pula bahwa kewenangan yang dimilikinya pun hanya terhadap undang-undang tertentu yaitu undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi lainnya serta undang-undang yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Pasal 42 UU Susduk)
Dengan minimnya kewenangan ini, sehingga seolah-olah tak bergigi, DPD tidak memiliki posisi tawar yang kuat dalam mengubah legislasi negara ini. Jika dibiarkan tanpa ada upaya pemberdayaan dan perbaikan pendukung legal formalnya lembaga ini, maka tidak mustahil lembaga ini nantinya hanya sebagai penghias struktur ketatanegaraan sebagaimana yang dialami oleh Dewan Pertimbangan Agung (DPA) selama ini.
DPD Selama Masa Kampanye
Karena masih sangat awam di telinga dan kepala masyarakat, sosialisasi terhadap lembaga baru ini bisa dibilang sangat mendesak, jika tidak ingin mengatakan terlambat, apalagi kurang dari tiga minggu rakyat sudah diharuskan memilih wakil mereka yang akan duduk di lembaga ini.
Paska-Pemilihan Umum
Ada beberapa isu yang muncul berkaitan dengan kerja para anggota DPD nantinya setelah terpilih, yang jika dilaksanakan diharapkan mampu memberdayakan DPD lebih baik lagi.