Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif.
Bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, kewajiban ini dianggap gugur atau sudah terpenuhi. Sebaliknya, jika orang-orang di suatu wilayah tersebut tidak ada yang mengerjakannya maka mereka semua akan dianggap berdosa.
Jawaban:
Mengkafani jenazah hukumnya adalah fardhu kifayah bagi umat muslim yang masih hidup. Artinya, kewajiban ini bersifat kolektif.
Bila di dalam suatu wilayah ada beberapa orang yang melakukannya, kewajiban ini dianggap gugur atau sudah terpenuhi. Sebaliknya, jika orang-orang di suatu wilayah tersebut tidak ada yang mengerjakannya maka mereka semua akan dianggap berdosa.