Dalam UUD 1945 keududkan presiden adalah menjadi kepala pemerintahan (eksekutif) yang bertanggung jawab. Adapun rincian nya kekuasaan ada dalam pasal 10,11,12,13,14,15 dalam UUD1945.Presiden di awasi oleh MPR dan dapat di berhentikan oleh MPR walaupun belum habis masa jabatan nya. Presiden memimpin Kabinet (presidentil) selaku Perdana Menteri. Presiden menjalankan GBHN yang telah di tetap kan MPR, karena presiden adalah mandataris MPR. Presiden di pilih dalam masa jabatan 5 Tahun oleh suara terbanyak oleh MPR. Dan dengan DPR bekerjasama untuk membuat Undang Undang dan APBN.
Kategori soal : Ppkn
Kelas : XI (2 SMA)
Pembahasan :
Dalam UUD 1945 keududkan presiden adalah menjadi kepala pemerintahan (eksekutif) yang bertanggung jawab. Adapun rincian nya kekuasaan ada dalam pasal 10,11,12,13,14,15 dalam UUD1945.Presiden di awasi oleh MPR dan dapat di berhentikan oleh MPR walaupun belum habis masa jabatan nya. Presiden memimpin Kabinet (presidentil) selaku Perdana Menteri. Presiden menjalankan GBHN yang telah di tetap kan MPR, karena presiden adalah mandataris MPR. Presiden di pilih dalam masa jabatan 5 Tahun oleh suara terbanyak oleh MPR. Dan dengan DPR bekerjasama untuk membuat Undang Undang dan APBN.
^0^/