Nuratika30
Kedaulatan merupakan instrumen yang penting bagi tegaknya suatu negara Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan menganut paham kedaulatan hukum. Rumusan mengenai Indonesia sebagai negara yang menganut paham kedaulatan hukum dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.
Negara Indonesia adalah negara yang ber-kedaulatan hukum. Kedaulatan hukum di Indonesia dapat dilihat dari isi Undang-Undang Dasar 1945 yang secara tegas menyatakan menganut paham kedaulatan hukum. Rumusan mengenai Indonesia sebagai negara yang menganut paham kedaulatan hukum dapat dilihat pada pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945pasal 1 ayat 3, Undang-Undang Dasar 1945 tersebut juga mencerminkan bahwa konsep negara hukum yang berlaku di Indonesia adalah sebuah konsepsi negara hukum yang demokratis dan negara hukum yang konstitusional sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia.