larasexo
Kemerdekaan berpendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggungjawab sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Yang dimaksud dengan "mengeluarkan pikiran secara bebas" adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan baik tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan Undang-Undang .
Yang dimaksud dengan "mengeluarkan pikiran secara bebas" adalah mengeluarkan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan yang bebas dari tekanan baik tekanan fisik, psikis, atau pembatasan yang bertentangan dengan Undang-Undang .