Jelaskan keanekaragaman hayati menurut UU No.5 Tahun 1994
varlordKode Soal : 10.4.2 Kelas : X (1 SMA) Pelajaran : Biologi Kategori : Keanekaragaman Hayati Kata Kunci : Konvensi, PBB, Undang, Ekosistem
Undang Undang No. 5 Tahun 1994 merupakan pengesahan terhadap United Nations Convention On Biological Diversity atau Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati.
Menurut undang-undang ini, keanekaragaman hayati adalah semua unsur-unsur ekosistem, jenis juga genetik tumbuhan, hewandan jasad renik atau mikroorganisme yang keberadaannya penting untuk dijamin karena berperan dalam keberlanjutan kehidupan.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, keanekaragaman hayati dibagi atas 3 tingkatan yakni:
KEANEKARAGAMAN EKOSISTEM KEANEKARAGAMAN JENIS KEANEKARAGAMAN GENETIK
Untuk memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Kelas : X (1 SMA)
Pelajaran : Biologi
Kategori : Keanekaragaman Hayati
Kata Kunci : Konvensi, PBB, Undang, Ekosistem
Undang Undang No. 5 Tahun 1994 merupakan pengesahan terhadap United Nations Convention On Biological Diversity atau Konvensi PBB tentang Keanekaragaman Hayati.
Menurut undang-undang ini, keanekaragaman hayati adalah semua unsur-unsur ekosistem, jenis juga genetik tumbuhan, hewandan jasad renik atau mikroorganisme yang keberadaannya penting untuk dijamin karena berperan dalam keberlanjutan kehidupan.
Berdasarkan Undang Undang tersebut, keanekaragaman hayati dibagi atas 3 tingkatan yakni:
KEANEKARAGAMAN EKOSISTEM
KEANEKARAGAMAN JENIS
KEANEKARAGAMAN GENETIK
Untuk memahami materi ini, silahkan simak penjelasan pada tautan berikut:
Pengertian Keanekaragaman Hayati brainly.co.id/tugas/1789400
Perlindungan Keanekaragaman Hayati brainly.co.id/tugas/3207570