Jelaskan karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan UUD 1945
Syubbana
Kelas : X SMA mapel : PPKN kategori : karakteristik pemerintahan indonesia kata kunci : karakteristik , pemerintahan , indonesia , perubahan UUD 1945
Pembahasan :
karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan UUD 1945 tetaplah sama seperti dulu yaitu Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.
Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif dan badan legislatif mempunyai kedudukan yang independen. Adapun ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial, diantaranya : 1) Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan. 2) Kekuasaan eksekutif seorang presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat. 3) Presiden mempunyai hak istimewa atau hak perogratif untuk mengangkat maupun menghentikan menteri-menteri yang memimpin suatu departemen maupun non-departemen. 4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer. 5) Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan juga sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat. 6) Kabinet dibentuk oleh presiden, dan kabinet juga bertanggung jawab kepada presiden bukan bertanggung jawab kepada parlemen maupun kepada legislatif. 7) Para menteri bertanggung jawab hanya kepada kekuasaan eksekutif. 8) Karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Jadi presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
mapel : PPKN
kategori : karakteristik pemerintahan indonesia
kata kunci : karakteristik , pemerintahan , indonesia , perubahan UUD 1945
Pembahasan :
karakteristik pemerintahan indonesia setelah dilakukan perubahan UUD 1945 tetaplah sama seperti dulu yaitu Indonesia tetap menganut sistem pemerintahan Presidensial dimana Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Parlemen.
Sistem pemerintahan presidensial adalah suatu sistem pemerintahan yang dimana badan eksekutif dan badan legislatif mempunyai kedudukan yang independen.
Adapun ciri-ciri dari sistem pemerintahan presidensial, diantaranya :
1) Presiden sebagai kepala negara dan sekaligus sebagai kepala pemerintahan.
2) Kekuasaan eksekutif seorang presiden diangkat berdasarkan demokrasi rakyat dipilih secara langsung oleh rakyat.
3) Presiden mempunyai hak istimewa atau hak perogratif untuk mengangkat maupun menghentikan menteri-menteri yang memimpin suatu departemen maupun non-departemen.
4) Presiden tak dapat membubarkan parlemen, seperti dalam sistem pemerintahan parlementer.
5) Parlemen mempunyai kekuasaan legislatif dan juga sebagai lembaga perwakilan. Anggota parlemen dipilih langsung oleh rakyat.
6) Kabinet dibentuk oleh presiden, dan kabinet juga bertanggung jawab kepada presiden bukan bertanggung jawab kepada parlemen maupun kepada legislatif.
7) Para menteri bertanggung jawab hanya kepada kekuasaan eksekutif.
8) Karena presiden tidak dipilih oleh parlemen. Jadi presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen.