Syubbana
Allah mensyari’atkan nikah dengan berbagai syarat, di antara syarat tersebut adalah adanya ongkos nikah. Dalam Surat An-Nur ayat 32-33 dijelaskan bahwa jika belum mampu menikah maka lebih baik dia menjaga kehormatannya sampai Allah memberi kecukupan kepadanya. Dalam hadits yaa ma’syara sabab dijelaskan bahwa jika tidak mampu ongkos nikah maka disarankan untuk berpuasa. Dalam An-Nisa ayat 25 disebutkan bahwa jika tidak mampu menikahi orang merdeka maka disarankan menikahi budak jika takut melakukan ma’shiyat, namun alangkah baiknya jika dia bersabar.