MutiaraKN112
UU No 20 tahun 2003tentang sistem pendidikan Nasional menggantikan UU No 2 tahun 1989 yang mendefinisikan ulang pengertian usaha sadar dan terencana.
0 votes Thanks 3
tirani4imut
Menurut UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dalam proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif dapat mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan,pengendalian diri,kepribadian,kecerdasan,akhlak mulia,serta keterampilan yang diperlukan dirinya,masyarakat, bangsa dan negara. Lembaga pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu: 1.Pendidikan formal yaitu pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dari usia dini sampai pendidikan tinggi. 2.Pendidikan non formal yaitu jalur pendidikan dalam bentuk kursus-kursus ketrampilan,pelatihan misalnya masak,montir,sopir,jahit,kecantikan dan lainnya. 3.Pendidikan informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.
Lembaga pendidikan di Indonesia dibagi menjadi 3 yaitu:
1.Pendidikan formal yaitu pendidikan yang terstruktur dan berjenjang dari usia dini sampai pendidikan tinggi.
2.Pendidikan non formal yaitu jalur pendidikan dalam bentuk kursus-kursus ketrampilan,pelatihan misalnya masak,montir,sopir,jahit,kecantikan dan lainnya.
3.Pendidikan informal yaitu jalur pendidikan keluarga dan lingkungan yang berbentuk kegiatan belajar secara mandiri yang dilakukan secara sadar dan bertanggung jawab.