annisapujirahayu
Isinya : "yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang di terima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang di dalam indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipaki untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun...."
"yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan ekonomis yang di terima atau yang diperoleh wajib pajak, baik yang di dalam indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipaki untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun...."