Dan5461
28 Tahun 2014). Bahwa UUHCNo. 28 Tahun 2014 juga memberikan perlindungan hukum kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Hak Terkait secara menyeluruh, perlindungan hukum dimaksudkan sebagai perlindungan hukum secara Pidana dan Perdata. #JawabanTercerdas
#JawabanTercerdas