baiqmira50
Bentuk dan kedaulatan negara kementrian negara , pemerintahan daerah , mpr , dpr , dpd dan msh banyak lg bisa diliat di bab uud . smga mmebantu
AdineTDPokok pikiran Pertama: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia danseluruh tumpah darah Indonesia untuk berdasar atas persatuan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut peng ertian “Pembukaan” itu menghendaki persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.
Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi sosial bagi seluruh rakyat” Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945
kementrian negara , pemerintahan daerah , mpr , dpr , dpd dan msh banyak lg
bisa diliat di bab uud . smga mmebantu
rakyat Indonesia”. Dalam Pembukaan ini, diterima aliran pengertian Negara persatuan, Negara yang
melindungi dan meliputi segenap bangsa seluuhnya. Jadi, Negara mengatasi segala paham golongan,mengatasi segala paham perseorangan. Negara menurut peng
ertian “Pembukaan” itu menghendaki
persatuan menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Inilah suatu dasarNegara yang tidak boleh dilupakan.
Pokok pikiran Kedua : “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi sosial bagi seluruh rakyat”
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial. Pokok pikiran yang hendak diwujudkan oleh Negara bagi seluruh rakyat ini didasarkan pada kesadaran bahwa manusia Indonesia mempunyai hak dankewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan social dalam kehidupan masyarakat.
Pokok pikiran Ketiga : “Negara yang berkedaulatan rajyat berdasar atas kerakyatan danpermisyawaratn/perwakilan”. Oleh karena itu, sistem negara yang terbentuk dalam UUD 1945 harus berdasar atas kedaulatab rakyat dan berdasar atas permusyawaratn/perwakilan. Memang aliran ini sesuai dengan sifat “nasyarakat Indonesia”. Ini adalah pokok pikiran kedaulatan rakyat, yang menyatakan bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Pokok pikran Keempat : “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasarkemanusiaan yang adil dan beradab”. Oleh karena itu, UUD 1945 harus mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara Negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Hal ini menegaskan pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Dengan demikian, apabila kita memperhatikan keempat pokok pikiran tersebut tampal bahwa pokok-pokok pikiran ini tidak lain adalah pancaran dari dasar falsafat Negara Pancasila. Pokok-pokokpikiran ini dijelmakan kedalam pasal demi pasal Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945