kikaey
Perjanjian Salatiga adalah perjanjian bersejarah yang ditandatangani pada tanggal 17 Maret 1757 di Salatiga. Perjanjian ini adalah penyelesaian dari serentetan pecahnya konflik perebutan kekuasaan yang mengakhiri Kesultanan Mataram. Dengan berat hati Hamengku Buwono I dan Paku Buwono III melepaskan beberapa wilayahnya untuk Raden Mas Said (Pangeran Sambernyawa). Ngawen di wilayah Yogyakarta dan sebagian Surakarta menjadi kekuasaan Pangeran Sambernyawa.
3 votes Thanks 4
Viaandini13
Isi : Surakarta dibagi menjadi dua bagian yaitu Kasunanan dan Mangkunegaran.
Maaf kalau salah:)