aisyaahnk
Pasal 331)Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.2)Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.3)Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.4)Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.5)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam Undang-Undang. Pasal 341)Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.2)Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.3)Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.4)Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam Undang-Undang
6 votes Thanks 19
Dianpuspafm
Pasal 33 UUD 1945 merupakan salah satu UU yg mengatur tentang pengertian perekonomian, pemanfaatan SDA, dan prinsip perekonomian nasional ,yg merupakan aturan dasar pemerintah ,maupun rakyat nya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, yg mengatur berbagai hal (hal yg sederhana hingga berbagai hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak)
pasal 34 semua fakir miskin dalam hal ini ialah orang yg ekonominya dibawah garis miskin ,serta anak-anak (anak yg dibawah umur 18 thn,termasuk anak didalam kandungan). Maka isi dari pasal 34 UUD 1945 ialah semua fakir miskin dan anak" terlantar akan dipelihara oleh negara serta dalam hal ini kesejahteraan (sandang & pangan) , pendidikan, dan hak mendapatkan pekerjaan adalah tanggung jawab negara.
Pasal 341) Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini di atur dalam Undang-Undang
pasal 34
semua fakir miskin dalam hal ini ialah orang yg ekonominya dibawah garis miskin ,serta anak-anak (anak yg dibawah umur 18 thn,termasuk anak didalam kandungan). Maka isi dari pasal 34 UUD 1945 ialah semua fakir miskin dan anak" terlantar akan dipelihara oleh negara serta dalam hal ini kesejahteraan (sandang & pangan) , pendidikan, dan hak mendapatkan pekerjaan adalah tanggung jawab negara.
Semoga membantu
Maaf klo salah