EleoNoraBETania
Bunyi Pasal 29 Ayat [2] Adalah ---> Negara Menjamin Kemerdekaan Tiap Tiap PendudukNya Untuk Memeluk AgamanNya Masing Masing Dan Untuk Beribadat Menurut Kepercayaannya itu ' - Penjelasan ---> Bahwa Pasal 29 Ayat 2 Menjamin Semua Penduduk Indonesia Untuk Memeluk Agama [ Dan Tidak Boleh Komunis ] Dan Negara Membolehkan Umat Beragama Beribadat Menurut Tata Cara Kepercayaannya
2 votes Thanks 2
hansen31
Pasal 29 ayat 2 "negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing- masing dan umtuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaan itu" , artinya negara indonesia menjaminkan kemerdekaan kepada penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan kepercayaan masing-masing
-
Penjelasan ---> Bahwa Pasal 29 Ayat 2 Menjamin Semua Penduduk Indonesia Untuk Memeluk Agama [ Dan Tidak Boleh Komunis ] Dan Negara Membolehkan Umat Beragama Beribadat Menurut Tata Cara Kepercayaannya