tiffany290102korte verklaring,karena istem Tanam Paksa (Cultuur Stelsel) di Indonesia mulai dihapus tahun 1870 dan Belanda kemudian memberlakukan Politik Pintu Terbuka (Opendeur Politiek) yang memungkikan para kapitalis asing menanamkan modalnya di Indonesia sejak akhir abad ke-19. Untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi penanaman modal asing di Indonesia, maka Belanda melakukan Perang Pasifikasi di seluruh wilayah Indonesia. Berbeda dari peperangan sebelumnya yang inisiatif perang berasal dari rakyat Indonesia menentang penjajahan Belanda, maka dalam Perang Pasifikasi ini inisiatif perang berasal dari Belanda yang ingin menciptakan Pax Neerlandica.
13 votes Thanks 21
Ariefatunnur Selama perang Aceh, Van Heutz menciptakan Korte Verklaring tentang penyerahan yang harus ditandatangani oleh para pemimpin Aceh yang tertangkap dan menyerah. Isi dari surat pendek penyerahan diri itu adalah: 1. Raja (Sultan) mengakui daerahnya sebagai bagian dari daerah Hindia Belanda 2. Raja berjanji tidak akan mengadakan hubungan dengan kekuasaan di luar negeri 3. Raja berjanji akan mematuhi seluruh perintah-perintah yang ditetapkan Belanda. Van Heutz mengganti Perjanjian Panjang (Lange Verklaring) dengan Perjanjian Pendek (Korte Verklaring) setiap kali suatu daerah hendak dimasukkan ke dalam kekuasaan Belanda. Berbeda dengan perundingan yang lama untuk menetapkan banyak syarat dalam Perjanjian Panjang, maka dalam Perjanjian Pendek suatu daerah hanya perlu menyatakan tiga syarat sebagaimana disebutkan di atas. Dengan demikian penertiban di banyak daerah di luar Jawa dapat terlaksana dengan cepat. Korte Verklaring yang maksudnya hanyalah sekedar pengakuan atas pengakuan kedaulatan Batavia (Pemerintah Hindia Belanda), makin lama makin menjadi penyerahan diri mentah-mentah.
1. Raja (Sultan) mengakui daerahnya sebagai bagian dari daerah Hindia Belanda
2. Raja berjanji tidak akan mengadakan hubungan dengan kekuasaan di luar negeri
3. Raja berjanji akan mematuhi seluruh perintah-perintah yang ditetapkan Belanda. Van Heutz mengganti Perjanjian Panjang (Lange Verklaring) dengan Perjanjian Pendek (Korte Verklaring) setiap kali suatu daerah hendak dimasukkan ke dalam kekuasaan Belanda. Berbeda dengan perundingan yang lama untuk menetapkan banyak syarat dalam Perjanjian Panjang, maka dalam Perjanjian Pendek suatu daerah hanya perlu menyatakan tiga syarat sebagaimana disebutkan di atas. Dengan demikian penertiban di banyak daerah di luar Jawa dapat terlaksana dengan cepat. Korte Verklaring yang maksudnya hanyalah sekedar pengakuan atas pengakuan kedaulatan Batavia (Pemerintah Hindia Belanda), makin lama makin menjadi penyerahan diri mentah-mentah.