mifardi
1) Berhijrah dari lingkungan yg tidak baik dan dosa untuk menjaga agama dan melaksanakan tugas-tugas agama merupakan suatu perkara yang diharuskan. 2) Perjanjian dan perbatasan antara negara tidaklah menghalangi seorang muslim untuk melakukan tugas-tugas agamanya. Jika ada seorang muslim yang berada di negara lain dalam kondisi teraniaya dan meminta pertolongan kepada kita, kita sebagai saudara sesama muslim harus memberikan pertolongan kepadanya. 3) Berpegang teguh pada perjanjian yang dijalin, termasuk dengan kaum non islam sekalipun adalah sebuah keharusan. Selama pihak lain juga komitmen terhadap janji mereka.
2) Perjanjian dan perbatasan antara negara tidaklah menghalangi seorang muslim untuk melakukan tugas-tugas agamanya. Jika ada seorang muslim yang berada di negara lain dalam kondisi teraniaya dan meminta pertolongan kepada kita, kita sebagai saudara sesama muslim harus memberikan pertolongan kepadanya.
3) Berpegang teguh pada perjanjian yang dijalin, termasuk dengan kaum non islam sekalipun adalah sebuah keharusan. Selama pihak lain juga komitmen terhadap janji mereka.