alfonjrgong
Untuk mengatasi masalah di atas, pemerintah Indonesia dipimpin oleh PM Juanda pada tanggal 13 Desember 1957 telah mengeluarkan keputusan yang dikenal dengan Deklarasi djuanda, yang isinya :Ä Demi kesatuan bangsa, integritas wilayah, serta kesatuan ekonomi, ditarik garis-garis pangkal lurus yang menghubungkan titi-titik terluar dari pulau-pulau terluar.Ä Negara berdaulat atas segala perairan yang terletak dalam garis-garis pangkal lurus termasuk dasar laut dan tanah dibawahnya serta ruang udara di atasnya, dengan segala kekayaan didalamnya.Ä Laut territorial seluas 12 mil diukur dari pulau yang terluar.Ä Hak lintas damai kapal asing melalui perairan Nusantara (archipelago watwrs)dijamin tidak merugikan kepentingan negara pantai, baik keamanan maupun ketertibannya.Semoga Membantu