Juliankaisar
-Untuk mewujudkan bentuk wilayah Kesatuan Republik Indonesia yang utuh dan bulat -Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan -Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI
-Untuk menentukan batas-batas wilayah NKRI, sesuai dengan asas negara Kepulauan
-Untuk mengatur lalu lintas damai pelayaran yang lebih menjamin keamanan dan keselamatan NKRI