miatriska
1. Belanda mengakui secara de facto wilayah Republik Indonesia, yaitu Jawa, Sumatera dan Madura. 2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949. 3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS. 4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni
3 votes Thanks 3
RLewandowski
Di buku IPS kelas 9 dijelasin kok. Belanda mengakui secara de facto republik Indonesia dengan wilayah kekuasaan yang meliputi Sumatra,jawa,dan madura
Republik Indonesia dan belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara indonesia serikat yang salah satu bagiannya adalah republik indonesia
RIS dan belanda akan membentuk uni indonesia-belanda Dengan ratu belanda selaku ketuanya
2. Belanda harus meninggalkan wilayah RI paling lambat tanggal 1 Januari 1949.
3. Pihak Belanda dan Indonesia Sepakat membentuk negara RIS.
4. Dalam bentuk RIS Indonesia harus tergabung dalam Commonwealth /Persemakmuran Indonesia-Belanda dengan mahkota negeri Belanda sebagai kepala uni
Republik Indonesia dan belanda akan bekerja sama dalam membentuk negara indonesia serikat yang salah satu bagiannya adalah republik indonesia
RIS dan belanda akan membentuk uni indonesia-belanda Dengan ratu belanda selaku ketuanya