sarahhindri1. UUD 1945 beserta amendemennya; 2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998; 3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia; 4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM; 5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan. Diskriminasi Ras dan Etnis; 6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.
21 votes Thanks 42
Didinthemasjek· TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tertanggal 13 November 1998, yang disusul dengan ditetapkannya· UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia oleh Presiden dan DPR sebagai undang-undang ”payung” bagi semua peraturan perundang-undangan yang telah ada maupun peraturan perundang-undangan yang akan dibentuk kemudian. Pemberlakuan beberapa peraturan perundang-undangan dan pesahkanan beberapa konvensi internasional mengenai HAM menunjukkan bahwa secara de jure pemerintah telah mengakui HAM yang bersifat universal.· Perkembangan selanjutnya adalah diundangkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 118, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4557, serta· Undang-undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang termuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 119, dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4558. Hal tersebut memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang mendambakan penegakan hak-hak asasinya.Dalam UU No. 39 tahun 1999 Pasal 104 ayat (1) dinyatakan bahwa perlu dibentuk pengadilan HAM untuk mengadili para pelanggar HAM yang berat. Hal tersebut diwujudkan dengan ditetapkannya UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia oleh Presiden dan DPR untuk mengadili pelanggar HAM yang berat.Perubahan kedua UUD 1945 Bab XA juga memuat mengenai HAM yang terdiri dari 10 pasal (Pasal 28A -28J). Ketentuan-ketentuan yang dimuat dalam perubahan kedua UUD 1945 tersebut merangkum ketentuan yang terdapat dalam 106 pasal UU No. 39 tahun 1999, sehingga menjadikan HAM sebagai hak-hak konstitusional. Namun demikian, berhasil tidaknya penegakan HAM di Indonesia sangat bergantung pada penegakan hukum, termasuk didalamnya fungsi aparat penegak hukum.
2. Tap MPR No. XVII/MPR/1998;
3. UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia;
4. UU No 26 tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM;
5. UU No 40 Tahun 2008 Tentang Penghapusan. Diskriminasi Ras dan Etnis;
6. Peraturan perundang-undangan nasional lain yang terkait.