Jelaskan hubungan tata kerja lembaga negara dalam pemberhentian Presiden!
viandrafajar86kewenangan memutus perkara impeachment atau pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah kewenangan khusus yang diberikan UUD. Bila DPR menemukan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden berupa pengkhinatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, maka perkara itu akan dibawa ke MK. Setelah MK memutus, maka akan diserahkan lagi ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk melakukan eksekusi. MPR dimungkinkan untuk melakukan eksekusi yang berbeda dengan putusan MK.
ainisiya
apabila presiden tidak bisa melaksanakan tugas nya dgn baik/ melanggar sumpah/ terjerat kasus kriminalitas dan sebagainya MPR bersana DPR dan DPD berhak memerentikan presiden tersebut.
karena tata lembaga mewakili protesan rakyat