Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah menurut UUd 1945..!!
nandamaulidyaa
Setiap negara selalu berupaya meningkatkan kesejahteraan warga negaranya melalui penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang baik untuk mewujudkan tujuan negara, dilakukanlah distribusi kewenangan dan kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa daerah. Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2, Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah. Pemerintahan pusat sebagai penyelenggara kegiatan pemerintahan secara nasional yang berpusat di ibukota negara, sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari pemerintahan provinsi, dan pemerintahan provinsi terbagi atas pemerintahan daerah, kabupaten dan kota. Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1 disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah presiden RI yang memeng kekuasaan pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana yang dimaksud dengan pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI 1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah provinsi daerah kabupaten dan daerah kota mempunyai peerintahan daerah yang diatur dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah kabupaten dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas pemerintah adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
kesejahteraan warga negaranya melalui
penyelenggaran pemerintahan yang baik, walau
tidak selalu berhasil. Disisi lain, wilayah suatu
negara cenderung sangat luas, dan jumlah warga
negaranya sangat banyak. Demi keefektifan dan
efisiensi dalam penyelenggaraan pemerintahan
yang baik untuk mewujudkan tujuan negara,
dilakukanlah distribusi kewenangan dan
kekuasaan dalam bentuk pembagian wilayah
penyelenggaraan pemerintahan menjadi berapa
daerah.
Berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat 1 dan 2,
Negara Kesatuan Republik Indonesia dikenal
adanya pemerintahan pusat dan pemerintahan
daerah. Pemerintahan pusat sebagai
penyelenggara kegiatan pemerintahan secara
nasional yang berpusat di ibukota negara,
sedangkan pemerintahan daerah terdiri dari
pemerintahan provinsi, dan pemerintahan
provinsi terbagi atas pemerintahan daerah,
kabupaten dan kota.
Berdasarkan UU RI Nomor 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah dalam pasal 1
disebutkan bahwa pemerintah pusat adalah
presiden RI yang memeng kekuasaan
pemerintahan negara RI sebagaimana dimaksud
dalam UUD Negara RI tahun 1945. Sedangkana
yang dimaksud dengan pemerintahan daerah
adalah penyelenggaraan urusan pemerinahan
oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip
otonomi seluas-uasnya dalam sistem dan prinsip
NKRI ebagaimana dimaksud dalam UUD RI
1945.pemerintah daerah menurut UU Nomor 32
Tahun 2004 terdiri dari gubernur bupati atau
walikota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintah daerah. Setiap daerah
provinsi daerah kabupaten dan daerah kota
mempunyai peerintahan daerah yang diatur
dengan UU. Pemerintah daerah provinsi, daerah
kabupaten dan kota mengatur dan mengurus
sendiri urusan pemerintah menurut asas otonomi
dan tugas pembantuan.
Menurut UU Nomor 32 Tahun 2004 tugas
pemerintah adalah penugasan dari pemerintah
kepada daerah dan atau desa dari pemerintah
provinsi kepada kabupaten atau kota dan atau
desa serta dari pemerintah kabupaten atau kota
kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.