Jelaskan hubungan pusat dan daerah atas dasar otonomi teritorial memiliki kesamaan dan hubungan pusat dan daerah atas dasar federal!
aditrancah
. Latar Belakang Indonesia merupakan negara kesatuan yang disebut dengan eenheidstaat , yaitu negara merdeka dan berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat. Sistem pelaksanaan pemerintahan negara dapat dilaksanakan dengan cara sentralisasi. Dimana kedaulatan negara baik kedalam dan keluar, ditangani pemerintah pusat. Cara-cara penentuan urusan rumah tangga satuan otonomi ini akan menentukan suatu otonomi bersifat luas atau terbatas. . Mengingat di negara Indonesia telah terjadi delapan kali pergantian UU pemerintahan Daerah diantaranya :[11]
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1945
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1948
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1957
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1959
UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 1965
UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1974
UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 1999
UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004