Jelaskan hubungan pembukaan UUD negara republik indonesia tahun 1945 dengan proklamasi kemerdekaan
Cyntianadia123Proklamasi Kemerdekaan berisi 2 hal pokok yaitu tentang pernyataan kemerdekaan negara Indonesia, dan tindakan yang harus cepat dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan.Kemudian alinea ke-III pada Pembukaan UUD RI 1945, berisikan pernyataan kemerdekaan. Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini didahului dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di alinea kedua alasan perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan menetapkan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan. Uraian di atas menunjukkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan adalah satu kesatuan yang utuh dan bulat. arti yang ada dalam Pembukaan adalah amanat Proklamasi Kemerdekaan. Oleh sebab itu NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan
65 votes Thanks 121
Febry12
Hubungan antara proklamasi kemerdekaan dengan pembukaan UUD 1945 erat sekali, karena: 1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila; 2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945. Intinya : Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
kemerdekaan negara Indonesia, dan tindakan yang harus cepat dilaksanakan dengan pernyataan kemerdekaan.Kemudian alinea ke-III pada Pembukaan UUD RI 1945, berisikan pernyataan kemerdekaan.
Pernyataan kemerdekaan di alinea pertama ini didahului dengan pernyataan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa di
alinea kedua alasan perjuangan
kemerdekaan bangsa Indonesia telah sampai pada saat yang menentukan. Juga dipertegas bahwa kemerdekaan merupakan atas berkat rahmat Allah yang
Maha Kuasa dan didorongkan oleh
keinginan luhur. Dengan demikian pada dasarnya alinea I sampai dengan alinea III merupakan uraian terperinci dari kalimat pertama Proklamasi Kemerdekaan. Sedangkan alinea IV memberi arah
pertanggungjawaban terhadap
pelaksanaan Proklamasi Kemerdekaan. Kemudian isi pokok kedua Proklamasi Kemerdekaan, yaitu tindakan yang harus segara dilakukan antara lain dengan
menetapkan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang memuat Pembukaan.
Uraian di atas menunjukkan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan Proklamasi Kemerdekaan
adalah satu kesatuan yang utuh dan bulat. arti yang ada dalam Pembukaan adalah amanat Proklamasi Kemerdekaan.
Oleh sebab itu NKRI yang diproklamasikan 17 Agustus 1945 dapat dipahami dengan memahami Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pembukaan UUD Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 merupakan uraian terperinci dari Proklamasi Kemerdekaan
1. Pembukaan UUD 1945 tidak lain adalah penuangan jiwa proklamasi, yaitu jiwa pancasila;
2. Pembukaan UUD 1945 merupakan uraian terperinci cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Intinya :
Kalau proklamasi kemerdekaan merupakan suatu “Proclamation of Independence” maka pembukaan UUD 1945 adalah Declaration of Independence. Pembukaan UUD 1945 adalah pernyataan kemerdekaan yang mengandung cita-cita luhur proklamasi kemerdekaan itu. Mengubah Pembukaan UUD 1945 berarti mengubah isi dan cita-cita luhur proklamasi. Mengubah pembukaan UUD 1945 berarti pembubaran Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pembukaan merupakan Deklarasi Kemerdekaan Indonesia yang memuat cita-cita luhur daripada proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Proklamasi tidak akan mempunyai arti tanpa deklarasi, sebab tanpa deklarasi tujuan proklamasi semata-mata hanya kemerdekaan belaka. Sebaliknya deklarasi baru mempunyai arti dengan adanya proklamasi yang melahirkan kemerdekaan sebagai sumber hukum terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.