Salsabilulu17
Hubungan Antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut: 1). Hubungan Formal Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Pemmbukaan UUD 1945 berfungsi dan berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, (juncto Tap No. V/MPRS/1973). 2). Hubungan Secara Material Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
0 votes Thanks 1
dabora
jadi apa penjelasan dari sifat yang material? singkatnya.
Salsabilulu17
, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila.secara material tertib hukum Indonesia dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila sebagai sumber tertib hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.
Pada hakekatnya inti dari pembukaan UUD 1945 adalah terdapat dalam alinea IV. Sebab dalam alinea IV tersebut mencakup segala aspek penyelenggaraan pemerintahan Negara yang berdasarkan Pancasila. Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 adalah bersifat timbal balik sebagai berikut: 1). Hubungan Formal Pancasila merupakan norma dasar hukum yang positif. Dengan demikian tata kehidupan bernegara tidak hanya bertopang pada asas-asas sosial, politik dan ekonomi saja, akan tetapi juga perpaduan asas-asas kultural, religius dan kenegaraan yang unsurnya terdapat dalam Pancasila. Rumusan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah seperti yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yang berdasarkan pengertian ilmiah merupakan Pokok Kaidah Negara yang fundamental. Pemmbukaan UUD 1945 berfungsi dan berkedudukan sebagai Mukadimah dari UUD 1945 dalam kesatuan yang tidak dapat
dipisahkan, juga sebagai suatu yang bereksistensi sendiri yang hakekat hukumnya berbeda dengan pasal-pasalnya. Sehingga posisi Pancasila sebagai inti Pembukaan UUD 1945 sangat kuat dan permanen. Perumusan yang menyimpang dari pembukaan tersebut adalah tidak sah, hal ini telah diatur dalam ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1996, (juncto Tap No. V/MPRS/1973).
2). Hubungan Secara Material Hubungan kedua antara Pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila adalah hubungan secara formal. Bila ditinjau dari proses perumusan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945, secara kronologis materi pertama yang dibahas oleh BPUPKI adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian Pembukaan UUD 1945. Setelah itu tersusunlah Piagam Jakarta yang disusun oleh panitia 9 sebagai wujud bentuk pertama Pembukaan UUD 1945.Berdasarkan urutan tertib hukum Indonesia, Pembukaan UUD 1945 adalah tertib hukum yang tertinggi, yang bersumber dari Pancasila. Deengan kata lain Pancasila merupakan sumber tertib hukum Indonesia. Secara material tertib hukum Indonesia adalah dijabarkan dari nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.