kaaditya10
Dpr (lembaga legislatif) artinya lembaga pembat undang2 yang kemudian dilakukan/dijalankan oleh presiden (lembaga eksekutif) yg dibantu para menterinya
harisrusman
Sistem pemerintahan dan penyelenggaraan pemerintahan negara sangat ditentukan oleh corak hubungan antara eksekutif dengan legislatif. Sesuai dengan sistem pemerintahan Presidensiil yang dianut UUD 1945, maka kedudukan eksekutif dengan legislative adalah sejajar.
pemerintahan negara sangat ditentukan oleh
corak hubungan antara eksekutif dengan
legislatif. Sesuai dengan sistem pemerintahan
Presidensiil yang dianut UUD 1945, maka
kedudukan eksekutif dengan legislative adalah
sejajar.