Jelaskan hasil sidang ppki taNggal 18 agustus 1945
andrianamelia
Berikut ini beberapa keputusan penting dalam sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. 1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata. 3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
0 votes Thanks 0
Kiki241. Mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 Sebelum disahkan, terdapat perubahan dalam UUD 1945, yaitu : a. Kata Muqaddimah diubah menjadi Pembukaan. b. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Ketuhanan, dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya diubah menjadiKetuhanan Yang Maha Esa. c. Pada pembukaan alenia keempat anak kalimat Menurut kemanusiaan yang adil dan beradab diubah menjadiKemanusiaan yang adil dan beradab. d. Pada Pasal 6 Ayat (1) yang semula berbunyi Presiden ialah orang Indonesia Asli dan beragama Islam diubah menjadiPresiden adalah orang Indonesia Asli. 2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden. 3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR
1. Mengesahkan dan menetapkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia yang telah
dipersiapkan oleh Dokuritsu Junbi Coosakai (BPUPKI), yang kemudian dikenal dengan
Undang-Undang Dasar 1945.
2. Memilih Ir. Soekarno sebagai presiden dan Drs. Mohammad Hatta sebagai wakil
presiden. Pemilihan presiden dan wakil presiden dilakukan secara aklamasi atas usul
dari Otto Iskandardinata.
3. Membentuk sebuah Komite Nasional untuk membantu presiden selama Majelis
2. Memilih dan mengangkat Presiden dan Wakil Presiden Pemilihan Presiden dan Wakil Presidan dilakukan secara aklamasi atas usul dari Otto Iskandardinata yang mengusulkan agar Ir. Soekarno menjadi Presiden dan Moh. Hatta menjadi Wakil Presiden.
3. Tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional sebelum dibentuknya MPR dan DPR