tchinda27eliza
Adapun hasil-hasil amandemen UUD 1945 secara umum dari perubahaan pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut: 1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2) 2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2) 3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi pemerintahannya. (Pasal 3) 4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan. 5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi. 6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan sehingga terjadi check and balance. 7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat. 8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat. 9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial. 10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945. 11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.
tchinda27eliza
D. Hasil Perubahan & Naskah Asli UUD 1945 [1]
Setelah melalui tingkat-tingkat pembicaraan sesuai dengan ketentuan Pasal 92 Peraturan Tata Tertib MPR, dalam beberapa kali sidang MPR telah mengambil putusan empat kali perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan perincian sebagai berikut.
1. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 hasil Sidang Umum MPR tahun 1999 (tanggal 14 sampai dengan 21 Oktober 1999).
pertama sampai perubahan yang keempat adalah sebagai berikut:
1. Kedaulatan rakyat yang semula dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR,
dikembalikan lagi kepada rakyat. (Pasal 1 ayat 2)
2. Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas DPR dan DPD yang
dipilih melalui pemilu. Hal ini menunjukkan bahwa rakyat mempunyai
wewenang untuk menentukan pilihannya sesuai hati nuraninya secara
langsung, sehingga tidak ada penjatahan anggota MPR.(Pasal 2)
3. Tugas dan wewenang MPR semakin diperkecil, karena tugas-tugas
MPR seperti memilih Presiden dan Wakil Presiden diserahkan secara
penuh kepada pilihan rakyat , serta GBHN tidak ditentukan oleh
MPR tetapi diserahkan kepada Presiden sesuai dengan misi dan visi
pemerintahannya. (Pasal 3)
4. Presiden dan Wakil Presiden dipilih rakyat secara langsung, dengan
masa jabatan paling lama dua periode masa jabatan.
5. Pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan alas desentralisasi.
6. Peranan DPR semakin ditingkatkan dengan memberdayakan fungsi
DPR baik fungsi legislasi, fungsi anggaran maupun fungsi pengawasan
sehingga terjadi check and balance.
7. Anggota DPR diplih langsung oleh rakyat.
8. DPD (Dewan Perwakilan Daerah), berfungsi sebagai mediator
antara pemerintahan daerah dengan pemerintahan pusat.
9. Adanya lembaga baru yang memegang kekuasaan yudikatif, yaitu
Mahkamah Konstitusi dan Komisi Yudisial.
10. Adanya perhatian secara khusus mengenai HAM, terbukti dengan
dimasukkannya HAM secara rinci dalam UUD 1945.
11. Adanya perhatian yang serius dalam bidang pendidikan, dengan
memberikan anggaran pendidikan sebesar 20%.