fatimadwi25
(ham) Hak Asasi Manusia adalah hak dasar atau hak pokok yang dimiliki manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi manusia merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa sejak lahir, maka tidak seorang pun dapat mengambilnya atau melanggarnya. Kita harus menghargai anugerah ini dengan tidak membedakan manusia berdasarkan latar belakang ras, etnik, agama, warna kulit, jenis kelamin, pekerjaan, budaya, dan lain-lain. Namun perlu diingat bahwa dengan hak asasi manusia bukan berarti dapat berbuat semena-mena, karena manusia juga harus menghormati hak asasi manusia lainnya.
0 votes Thanks 0
alfinanora
3 hak asasi manusia yg pokok: 1.Hak hidup (life) 2.Hak kebebasan (liberty) 3.hak memiliki (property) Macam hak asasi manusia dpt digolongkan berikut: a.hak asasi pribadi yaitu hak asasi yg berhubungan dgn kehidupan manusia,contoh hak beragama,hak menentukan jln hidup b.hak asasi politik yaitu berhubungan dengan kehidupan politik,contoh hak mengeluarkan pendapat c.hak asasi ekonomi yaitu hak yg berhubungan dengan perekonomian,contoh hak memiliki barang,berdagang d.hak asasi budaya yaitu hak berhubungan bermasyarakat,contoh hak mendapat pendidikan,hak mengembangkan seni budaya e.hak kesamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan barkaitan dgn kehidupan hukum dan pemerintahan,contoh mendapat perlindungan hukum,hak membela agama,hak untuk diperlukan secara adil
1.Hak hidup (life)
2.Hak kebebasan (liberty)
3.hak memiliki (property)
Macam hak asasi manusia dpt digolongkan berikut:
a.hak asasi pribadi yaitu hak asasi yg berhubungan dgn kehidupan manusia,contoh hak beragama,hak menentukan jln hidup
b.hak asasi politik yaitu berhubungan dengan kehidupan politik,contoh hak mengeluarkan pendapat
c.hak asasi ekonomi yaitu hak yg berhubungan dengan perekonomian,contoh hak memiliki barang,berdagang
d.hak asasi budaya yaitu hak berhubungan bermasyarakat,contoh hak mendapat pendidikan,hak mengembangkan seni budaya
e.hak kesamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan barkaitan dgn kehidupan hukum dan pemerintahan,contoh mendapat perlindungan hukum,hak membela agama,hak untuk diperlukan secara adil