shlptr
HAKIKAT POKOK PIKIRAN PEMBUKAAN UUD RI 1945 1. Pokok Pikiran 1 (Pertama) • "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". • Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila. • Makna : a) Menunjukkan adanya keteguhan pendirian, bangsa Indonesia untuk merdeka melawan penjajah. b) Pengungkapan suatu dalil objektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi. c) Pengungkapan suatu dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Pokok Pikiran II (Kedua) • "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". • Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila. • Makna : a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang ////////////// ditentukan. b) Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan menyatakan kemerdekaan. c) Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan usaha mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
3. Pokok Pikiran III (Ketiga) • "Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan". • Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila. • Makna : a) Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia ........ ....................adalah berkat rahmat dari Tuhan. b) Keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang ...............................berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual & kehidupan .............................. dunia dengan akhirat. c) Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu negara yang ..............................berwawasan kebangsaan.
4. Pokok Pikiran IV (Keempat) • "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab". • Arti/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila. • Makna : a) Disusunnya tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia b) Disusunnya negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan ....rakyat. sc) Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila
1. Pokok Pikiran 1 (Pertama)
• "Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan dasar persatuan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
• Arti/Kandungan : Pembukaan UUD NRI Tahun 1945 mengandung pengertian bahwa negara persatuan adalah negara yang melindungi bangsa Indonesia seluruhnya. Jadi, kandungan dalam pokok pikiran I (Pertama) adalah negara mengatasi segala paham golongan, menghendaki persatuan yang meliputi segenap bangsa Indonesia. Dengan demikian, pokok pikiran pertama merupakan penjelmaan sila ketiga Pancasila.
• Makna : a) Menunjukkan adanya keteguhan pendirian, bangsa Indonesia untuk merdeka melawan penjajah.
b) Pengungkapan suatu dalil objektif, bahwa penjajahan tidak sesuai dengan prikemanusiaan dan prikeadilan, karena itu harus ditentang dan dihapuskan agar semua bangsa dapat menjalankan hak kemerdekaannya sebagai hak asasi.
c) Pengungkapan suatu dalil subyektif, yaitu aspirasi bangsa Indonesia untuk membebaskan diri dari penjajah.
2. Pokok Pikiran II (Kedua)
• "Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".
• Arti/Kandungan : Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian, pokok pikiran kedua adalah penjelmaan sila kelima Pancasila.
• Makna : a) Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada saat yang ////////////// ditentukan.
b) Momentum yang telah dicapai harus dimanfaatkan untuk menyatakan menyatakan kemerdekaan.
c) Kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir, tetapi harus diisi dengan usaha mewujudkan negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur yang merupakan cita-cita nasional bangsa Indonesia.
3. Pokok Pikiran III (Ketiga)
• "Negara yang berkedaulatan rakyat, yaitu berdasarkan kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan".
• Arti/Kandungan : Hal ini menyatakan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam undang-undang dasar haruslah berdasar kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok pikiran ketiga adalah penjelmaan sila keempat Pancasila.
• Makna : a) Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia ........ ....................adalah berkat rahmat dari Tuhan.
b) Keinginan yang didambakan segenap bangsa Indonesia untuk hidup yang ...............................berkeseimbangan antara kehidupan material dengan spiritual & kehidupan .............................. dunia dengan akhirat.
c) Pengukuhan melalui proklamasi kemerdekaan sebagai suatu negara yang ..............................berwawasan kebangsaan.
4. Pokok Pikiran IV (Keempat)
• "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab".
• Arti/Kandungan : Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa undang-undang dasar harus mengundang isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur. Pokok pikiran keempat merupakan penjelmaan sila kesatu dan kedua Pancasila.
• Makna : a) Disusunnya tujuan sekaligus fungsi negara Indonesia
b) Disusunnya negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan ....rakyat.
sc) Negara Indonesia mempunyai dasar falsafah Pancasila