FinandaAzzahra
*Pengertian Norma : Kaidah/aturan yang disepakati dan memberi pedoman bagi perilaku para anggotanya dalam mewujudkan sesuatu yang dianggap baik dan dinginkan. * Tujuan norma : Untuk menjamin terciptanya pergaulan hidup dan ketertiban masyarakat *Macam macam norma : Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum. *Fungsi norma : a) Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu. b) Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat. c) Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya. d) Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat. e) Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
* Tujuan norma : Untuk menjamin terciptanya pergaulan hidup dan ketertiban masyarakat
*Macam macam norma : Norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, dan norma hukum.
*Fungsi norma :
a) Pedoman hidup yang berlaku bagi semua anggota masyarakat pada wilayah tertentu.
b) Memberikan stabilitas dan keteraturan dalam kehidupan bermasyarakat.
c) Mengikat warga masyarakat, karena norma disertai dengan sanksi dan aturan yang tegas bagi para pelanggarnya.
d) Menciptakan kondisi dan suasana yang tertib dalam masyarakat.
e) Adanya sanksi yang tegas akan memberikan efek jera kepada para pelanggarnya, sehingga tidak ingin mengulangi perbuatannya melanggar norma.
Semoga membantu :)