Jelaskan hakikat kemerdekaan mengemukakan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab?
shintaayu08
> Mengemukakan pendapat berarti mengemukakan gagasan atau mengeluarkan pikiran. Dalam kehidupan negara Indonesia, seseorang yang mengemukakan pendapatnya atau mengeluarkan pikirannya dijamin secara konstitusional. Hal itu dinyatakan dalam UUD 1945, Pasal 28, bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. > Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. > Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.
> Pasal 1 (1) UU No. 9 Tahun 1998, bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga Negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Undang-undang yang mengatur kemerdekaan mengemukakan pendapat antara lain diatur dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
> Adapun cara-cara mengemukakan pendapat dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:Lisan, contohnya pidato, ceramah, berdialog, berdiskusi, rapat umum. Tulisan, contohnya poster, spanduk, artikel, surat. Cara lain, contohnya foto, fi lm, demonstrasi (unjuk rasa), mogok makan.