Jelaskan hak dan kewajiban pemerintah daerah menurut uu no 32 tahun 2004
Lieke
Pengertian Otonomi Daerah Dalam Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5,pengertian otonomi derah adalah hak ,wewenang, dan kewajiban daerah otonom untukmengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (maaf kalau salah,moga bermanfaat)
aulia26
1. mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan 2. memilih pemimpin daerah 3. mengelola aparatur daerah 4. mengelola kekayaan daerah 5. memungut pajak daerah restribusi daerah 6. mendapatkan bagi hasil dari pengolahan SDA dan sumber daya lainnya yg ada didaerah 7. mendapatkan sumber2 pendapatan lain yg sah 8. mendapatkan hak lainnya yg diatur dlm peraturan perundang undangan.
(maaf kalau salah,moga bermanfaat)