Jelaskan hak dan kewajiban daerah dalam pelaksanaan pemerintah daerah
Sa1sab1lahak : a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri b. memilih pemimpin daerah nya sendiri c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah kewajiban : a. mengembangkan demokrasi b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah c. melestarikan lingkungan hidup di daerah
estii
Hak-hak yang dimiliki DPRD dalam menjalankan kegiatannya Hak Interpelasi; ialah hak DPRD untuk meminta keterangan kepada kepala daerah mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara. Hak Angket; ialah pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu kepala daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan Negara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Hak menyatakan pendapat; ialah hak DPRD untuk menyetakan pendapat terhadap kebijakan kepala daerah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket. Pendapat diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Hak-hak yang dimiliki Anggota DPRD Hak mengajukan rancangan Perda Hak mengajukan pertanyaan Hak menyampaikan usul dan pendapat Hak memilih dan dipilih Hak membela diri Hak imunitas atau hak kekebalan hukum, yaitu anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan karena pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Propinsi dengan pemerintah dan rapat-rapat DPRD lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan Hak protokoler atau hak anggota DPRD untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya Hak keuangan dan administrasiKewajiban Anggota DPRD dalam mengemban tugas dan wewenangnya a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila ; b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mentaati peraturan perundang-undangan ; c. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia ; d. mendahulukan kepentingan negara diatas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan ; e. memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat ; f. mentaati prinsip demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah ; g. mentaati tata tertib dan kode etik h. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain dalam penyelengaraan pemerintahan daerah ; i. menyerap, menghimpun, aspirasi konstituen melalui kunjungan kerja secara berkala j. menampung, dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan masyarakat ; dan k. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada konstituen didaerah pemilihanya.
a. mengurus urusan pemerintahannya sendiri
b. memilih pemimpin daerah nya sendiri
c. memungut pajak dan retribusi dari warga daerah
kewajiban :
a. mengembangkan demokrasi
b. melestarikan nilai sosial budaya di daerah
c. melestarikan lingkungan hidup di daerah