Jelaskan fungsi negara sebagai stabilisator! yg tau pliis jwb cpat
AdiSamtoso
Negara sebagai stabilsator adalah negara wajib melaksanakan penertiban (law and order) untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah pemberontakan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban.dalam fungsi ini negara dapat di katakan sebagai stabilsator
kurang lebih seperti ini