zulkifly99
Fungsinya yaitu mengadili perkara- perkara hukum
0 votes Thanks 0
anggitaputristefani
1. Melindungi masyarakat melalui upaya penanganan dan pencegahan kejahatan, merehabilitasi pelaku kejahtan, dan melakukan upaya inkapasiti terhadap orang yang merupakan ancaman terhadap masyarakat.
2. Menegakkan dan memajukkan the rule of law dan penghormatan pada hukum dengan menjamin adanya due process of law dan perlakuan yang wajar bagi tersangka, terdakwa, dan terpidana, melakukan penuntutan dan membebaskan prang yang tidak bersalah yang dituduh melakukan kejahatan.
zulkifly99
apa itu the rule of law dan due process of law
FaadhilahR
1.Pengadilan negeri,fungsinya untuk mencari keadilan di tingkat bawah. 2.Pengadilan tinggi,fungsinya untuk mencari keadilan di tingkat pertama. 3.Kejaksaan,fungsinya untuk menuntut. 4.PTUN,fungsinya mencari keadilan di tingkat atas. 5.MA,fungsinya untuk mencari keadilan di tingkat bangding(paling atas). 6.KY,fungsinya untuk mengadili para hakim yang nakal.
2.Pengadilan tinggi,fungsinya untuk mencari keadilan di tingkat pertama.
3.Kejaksaan,fungsinya untuk menuntut.
4.PTUN,fungsinya mencari keadilan di tingkat atas.
5.MA,fungsinya untuk mencari keadilan di tingkat bangding(paling atas).
6.KY,fungsinya untuk mengadili para hakim yang nakal.