stnradina
Fungsi konstitusi dalam suatu negara: 1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi konstitusionalisme 2.memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah 3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada organ-organ kekuasaan negara
0 votes Thanks 0
ssyahdar
1. Konstitusi berfungsi sebagai dokumen nasional (national document) yang mengandung perjanjian luhur, berisi kesepakatan-kesepakatan tentang politik, hukum, pendidikan, budaya, ekonomi, kesejahteraan dan aspek fundamental yangmenjadi tujuan Negara. 2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state). 3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi. 4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan 5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan 6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.
negara:
1. menentukan pembatasan terhadap kekuasaan sebagai suatu fungsi
konstitusionalisme
2.memberikan legitimasi terhadap kekuasaan pemerintah
3. sebagai instrumnen untuk mengalihkan
kewenangan dari pemegang kekuasaan asal (baik rakyat dalam sistem demokrasi atau raja dalam sistem monarki) kepada
organ-organ kekuasaan negara
2. Konstitusi sebagai piagam kelahiran (a birth certificate of new state).
3. Konstitusi sebagai sumber hukum tertinggi.
4. Konstitusi sebagai identitas nasional dan lambang persatuan
5. Konstitusi sebagai alat membatasi kekuasaan
6. Konstitusi sebagai pelindung HAM dan kebebasan warga Negara.